Alasan Tom Lembong Minta Praperadilan Bebaskan Status Tersangka : Kasus Korupsi Impor Gula.

Della Juliyanti, Naura Syafitri, Netasya Nabila

Rabu, 20 November 2024



Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) 
di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan 
tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015.  
    Sumber : tribunnews.com

Jakarta, Celestria News, 20 November 2024 - Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, melalui pengacaranya, mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Kasus ini terkait dengan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diberikan kepada perusahaan swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal menurut aturan hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP. Jaksa menuduh Lembong mengatur impor GKM untuk kepentingan swasta, yang mengakibatkan harga gula naik di pasaran. Namun, pihak Lembong menilai bahwa penyidikan tersebut sewenang-wenang dan tidak memperhatikan fakta bahwa ia sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 2016.

Lembong berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, serta prosedur yang dilalui dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk pengacara. 

Ari Yusuf Amir (Kuasa Hukum Tom Lembong), menilai penetapan tersangka Tom lembong oleh Kejaksaan Agung cacat hukum. Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Menurut kuasa hukumnya, penetapan tersangka cacat hukum karena:
  1. Tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Kurangnya bukti permulaan, tidak memenuhi syarat dua alat bukti sesuai KUHAP.
  3. Prosedur penyidikan yang tidak sesuai, bersifat sewenang-wenang.
  4. Tidak ada audit kerugian negara yang nyata.
  5. Penahanan tidak sah, tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum atau upaya memperkaya diri, sehingga penetapan tersangka dinilai merugikan reputasi kliennya. 

Awal Mula Perkara

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam. Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula. Seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP. Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung. Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Kejagung, Tom Lembong diduga telah merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

Alasan

Alasan di balik pengajuan praperadilan ini belum dijelaskan secara detail dalam berita. Namun, biasanya permohonan praperadilan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penahanan, seperti misalnya tidak adanya cukup bukti untuk menahan seseorang atau penahanan yang terlalu lama tanpa alasan yang jelas. 

Dengan adanya pengajuan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Tom Lembong akan memasuki babak baru. Pengadilan akan memeriksa materil permohonan praperadilan dan memutuskan apakah penahanan terhadap Tom Lembong sah atau tidak. Alasan di balik pengajuan praperadilan ini belum dijelaskan secara detail dalam berita. Namun, biasanya permohonan praperadilan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penahanan, seperti misalnya tidak adanya cukup bukti untuk menahan seseorang atau penahanan yang terlalu lama tanpa alasan yang jelas.


Referensi :

- https://www.kompas.tv/nasional/551145/tom-lembong-ajukan-praperadilan-terkait-kasus-korupsi-impor-gula-minta-dibebaskan-dari-tahanan

- https://news.detik.com/berita/d-7643751/tom-lembong-minta-pn-jaksel-gugurkan-status-tersangka-ini-alasannya/amp

- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241105103655-12-1163088/tom-lembong-resmi-ajukan-praperadilan-minta-dibebaskan-dari-tahanan/amp

Comments

Popular posts from this blog

Breaking News: Jalan Narogong Kembali Memakan Korban, Begini Kejadiannya!

Kecerdasan Buatan Ubah Dunia Kerja: Era Baru atau Ancaman?

Jalan Berlubang di Cikeas Sebabkan Kemacetan dan Kerusakan Kendaraan